Mengenal Pupuk Organik Cair

Pupuk organik cair adalah pupuk yang berwujud cair yang dibuat melalui proses dekomposisi anaerob (pengomposan) berbagai bahan organik. Pupuk organik cair dapat dibedakan jadi 2 jenis yaitu (1) pupuk organik cair yang dibuat dengan melarutkan pupuk organik (pupuk kandang, guano, atau pupuk kompos) ke dalam air serta (2) pupuk organik cair yang dibuat dengan memfermentasikan bahan organik dalam kondisi anaerob yang berair.
Pupuk Organik Cair
Pupuk Organik Cair

Pupuk organik cair yang dibuat dengan melarutkan pupuk organik ke dalam air memiliki suspensi larutan yang kurang stabil sehingga mudah mengendap. Pupuk jenis ini tidak dapat disimpan lama serta cara pengaplikasiannya tidak perlu disemprotkan ke tanaman melainkan langsung disiramkan ke tanah sekitar perakaran.

Pupuk organik cair yang dibuat dengan memfermentasikan bahan organik dalam kondisi anaerob yang berair memiliki suspensi larutan yang stabil sehingga tidak akan mengendap meski disimpan dalam jangka waktu lama. Penggunaan pupuk ini lebih efektif jika langsung disemprotkan ke bagian tanam seperti daun, tunas, atau batang. Dalam prakteknya, pupuk organik cair tidak dapat difungsikan sebagai pupuk utama, melainkan hanya sebagai pemacu pertumbuhan saja. Kita tetap mengandalkan pupuk padat sebagai pupuk utama dalam usaha budidaya pertanian.

Pupuk cair organik memiliki sifat-sifat antara lain mudah dicerna oleh tanaman sehingga efeknya dapat lebih cepat dilihat, aman digunakan untuk tanaman muda, serta mudah tercuci oleh air hujan dan menguap oleh sinar matahari. Dari sifat-sifat tersebut, kita bisa memperkirakan bagaimana sebetulnya cara penggunaan pupuk organik cair pada tanaman.

Pupuk organik cair juga dapat dibuat sendiri dengan bahan, alat, serta cara-cara sederhana dirumah. Untuk mengetahui bagaimana cara membuat pupuk organik cair sendiri, silakan kunjungi link berikut http://pupuklopedia.blogspot.com/2014/07/cara-membuat-pupuk-organik-cair-sendiri.html.
BAGIKAN ARTIKEL INI:

0 Response to "Mengenal Pupuk Organik Cair"

Post a Comment